Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Pembobol Counter HP di Sambas Ditangkap Polisi

Pembobol Counter HP di Sambas Ditangkap Polisi

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah counter handphone di Dusun Sukamantri, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas. Pelaku merupakan seorang pria berinisial IB alias AB (19).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian di counter handphone tersebut,” ujar AKP Suwandi.

Ia menjelaskan peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelumnya, pemilik counter menutup usahanya pada dini hari dalam keadaan aman dan seluruh handphone masih tersimpan di dalam lemari etalase.

Namun saat counter dibuka oleh karyawan, seluruh handphone yang dipajang di etalase diketahui telah hilang. Pemilik kemudian melakukan pengecekan langsung dan mendapati kondisi counter dalam keadaan berantakan. Selain itu, terdapat bagian lantai kayu di belakang counter yang telah dirusak dan diduga menjadi akses masuk pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian lantai papan di belakang counter. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 11 unit handphone berbagai merek,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB saat berada di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Tebas.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kotak handphone berbagai merek, nota pembelian handphone, serta serpihan kayu lantai counter yang diduga dirusak pelaku saat menjalankan aksinya.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Suwandi.

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak dan masuk ke tempat kejadian untuk mengambil barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

  • Penulis: Ainu
expand_less