Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Satresnarkoba Polres Sambas Bersama BNNK Bongkar Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pemangkat, Pria Berinisial HS Diamankan

Satresnarkoba Polres Sambas Bersama BNNK Bongkar Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pemangkat, Pria Berinisial HS Diamankan

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sambas kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Pemangkat, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jembatan 7, Jalan Mohd Sohor, Desa Pemangkat Kota. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram serta dua butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.915.000, timbangan digital, satu unit telepon genggam, kotak kecil berbahan besi, celana pendek, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap ancaman peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan BNNK menjadi bagian penting dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, penimbangan, serta gelar perkara.

Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

  • Penulis: Ainu
Tags
expand_less