Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Semparuk
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
- visibility 254
- comment 0 komentar

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Sambas.
Seputar Kalbar – Sat Narkoba Polres Sambas menangkap pengedar narkoba berinisial ED alias Asen (33) di sebuah rumah di dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Rabu (15/11/2023) sore. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengatakan pelaku ditangkap saat sedang memegang alat penghisap sabu bong di ruang dapur rumahnya.
BACA JUGA : DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
“Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya. Usai di tangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap di rumah tersebut dan ditemukan 1 kotak plastik warna hitam dan 1 kotak plastik berwarna putih di bawah tempat tidur yang didalam kotak plastik tersebut tersimpan paketan plastik klip yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba.
Tri menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA : PLTS Gaia Bumi Raya City Mall Diresmikan
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kotak plastik warna putih berisikan 8 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,74 gram.
Kemudian, satu buah kotak plastik warna hitam berisikan 14 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,54 gram, 2 buah timbangan dugital, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit handphone.
“Dari barang bukti yang kita dapat totalnya sekitar 15,3 gram,” ungkapnya.
BACA JUGA : Pj Gubernur Harisson Kunjungi Makam Panglima Tentemak di Tumbang Titi
Ia menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar