Breaking News
light_mode
Beranda » SAMBAS » Memahami Apa Itu TPPO

Memahami Apa Itu TPPO

  • account_circle Admin Seputar Kalbar
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
  • visibility 276
  • comment 0 komentar
Seputar Kalbar – Tanggal 30 Juli 2024 memperingati Hari Anti Perdagangan orang Sedunia. Setiap manusia itu berharga dan berhak atas kebebasan serta kemanan dirinya. Hari ini, kita berjuang untuk melindungi setiap jiwa dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) demi mewujudkan dunia yang lebih aman dan manusiawi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Proses : Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Cara : Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Eksploitasi : Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Ketiga komponen ini diuraikan secara lebih mendetail sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 12 UU 21/2007. Sebagian dari pasal tersebut mengandung delik formil dan sebagiannya lagi adalah delik materiil. Delik formil adalah Delik yang terpenuhi selama unsur-unsur tindakan dalam rumusan pasal terpenuhi, sedangkan Delik materiil Delik yang terpenuhi jika akibat yang diharuskan dalam pasal terjadi.

Penulis : Dosen IAIS Sambas

  • Penulis: Admin Seputar Kalbar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Tebas Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

    Polsek Tebas Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Guna memastikan kesiapan personil dan sarana prasarana untuk pengamanan perayaan Malam Tahun Baru 2024, Polsek Tebas menggelar apel kesiapan pengamanan bertempat di halaman depan Mapolsek Tebas pada Minggu (31/12/2023) malam. Dalam arahannya Kapolsek Tebas, AKP Jumari Setiawan dengan digelarnya apel gelar pasukan ini dapat mempersiapkan pengamanan Malam Tahun Baru 2024 secara optimal […]

  • Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas

    Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Satresnarkoba Polres Sambas mengumumkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang terlibat dalam peredaran sabu, Rabu (02/10/24). Tersangka berisinial MR alias C, yang berusia 21 tahun, ditangkap di sebuah bengkel di Dusun Sukamantri. Informasi mengenai aktivitas tersangka diperoleh dari masyarakat setempat yang melaporkan bahwa ia sering menggunakan dan mengedarkan narkotika. Penangkapan berlangsung pada pukul […]

  • Sutarmidji dan Fahrur Rofi Kampanye Dialogis di Desa Tempatan Kuala

    Sutarmidji dan Fahrur Rofi Kampanye Dialogis di Desa Tempatan Kuala

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang maju dengan nomor urut 1, bersama Calon Bupati Sambas, Fahrur Rofi, nomor urut 1 melaksanakan kampanye dialogis di Desa Tempatan Kuala, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, pada Jumat (25/10/2024) sore. Rangkaian kegiatan ini dihadiri  Ketua DPD Nasdem Sambas sekaligus Ketua Tim Pemenangan Kampanye Sambas Bermarwah, H Subhan Nur, […]

  • Satreskrim Polres Sambas Bongkar Praktik Judi Togel Online, 2 Orang Diamankan

    Satreskrim Polres Sambas Bongkar Praktik Judi Togel Online, 2 Orang Diamankan

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Dalam rangka operasi Asta Cita, Satreskrim Polres Sambas berhasil membongkar praktik judi togel online di Desa Pendawangan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar, Jumat, 1 November 2024. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial MAB (50) dan IL (44). Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, […]

  • Jadwal Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 36 di Kabupaten Sambas, Periode Mei 2024

    Jadwal Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 36 di Kabupaten Sambas, Periode Mei 2024

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Berikut ini jadwal dan rute kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 36 periode Mei 2024, Provinsi Kalimantan Barat. KM Sabuk Nusantara 36 merupakan salah satu kapal pelayaran perintis atau biasa disebut tol laut, yang beroperasi dari pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, menuju sejumlah pelabuhan di Kepulauan Riau. Kapal ini melayani rute Sintete, Serasan, Subi, […]

  • KSOP Sintete Berikan Layanan Gerai E-Pass Kecil Gratis untuk Nelayan Kabupaten Bengkayang

    KSOP Sintete Berikan Layanan Gerai E-Pass Kecil Gratis untuk Nelayan Kabupaten Bengkayang

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Kurang lebih 150 nelayan di Kabupaten Bengkayang mendapatkan layanan Gerai E-Pass Kecil dari Kantor Kesyahnandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sintete. Kepala KSOP Sintete, Eka Ariandi mengatakan kegiatan ini dalam rangka Quick Win 100 hari kerja Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Eka menjelaskan dalam layanan Gerai E-Pass Gratis ini, KSOP melibatkan […]

expand_less