Buka Pelatihan Cpns, Wagub Dorong Integritas dan Kedisiplinan
- account_circle Alfarizi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Pelatihan Dasar CPNS merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang Calon PNS untuk dapat diangkat menjadi PNS. Setiap CPNS wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan terintegrasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.
Adapun Konsep pelatihan terintegrasi yang menjadi dasar dalam penyusunan kurikulum Pelatihan Dasar CPNS, pelatihan yang merupakan menanamkan pemahaman terhadap nilai-nilai dasar (Core Values) yang harus dimiliki oleh seorang PNS.
“Pada hari ini kita membuka latihan dasar bagi CPNS tahap 1 Golongan III angkatan 1 dan angkatan 2. Saya berharap mereka betul-betul disiplin dan mengikuti ini dengan sungguh-sungguh dengan penuh integritas, karena bagaimanapun juga ini seperti simbiosis mutualisme,” harap Wagub.
Dikatakannya, BPSDM merupakan tempat meningkatkan sumber daya kompetensi sumber daya manusia agar bisa bekerja secara optimal sesuai dengan tugas dan pokok fungsinya.
“Jadilah pekerja tangguh dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan dan kebijakan – kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan infrastruktur dasar pemenuhan kebutuhan masyarakat”, harap Krisantus.
Melalui pelatihan ini para peserta juga diharapkan mampu menginternalisasi, menerapkan dan mengaktualisasikan, serta menjadikan setiap nilai-nilai dasar (Core Values) PNS tersebut menjadi kebiasaan (habituasi), sebagai bekal untuk menjadi sosok PNS yang memiliki karakter profesional yang dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS mewujudkan Smart Governance, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan masyarakat.
“Saya harap kesempatan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin, karena kalian (Peserta Pelatihan CPNS) akan menjadi generasi penerus pemimpin baik itu di Provinsi Kalimantan Barat maupun di tempat bertugas,” pintanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Kalbar didampingi Sekda Provinsi Kalbar dan Kepala Perangkat Daerah terkait di Provinsi Kalimantan Barat berkesempatan untuk meninjau tempat atau asrama BPSDM yang digunakan bagi para peserta pelatihan dasar cpns.
“Gedung ini sangat luas dan memiliki fasilitas yang cukup dan tinggal penyempurnaan saja, yang tidak layak kita rehab, sehingga nanti juga pelaksanaan PKN tingkat Nasional Kalimantan Barat memiliki sarana dan prasarana yang memadai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, S.STP , M.Si. melaporkan bahwa kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Tahap I Golongan III Angkatan I dan Angkatan II Tahun 2026 diselenggarakan berdasarkan Peraturan LAN RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, telah mengatur bahwa Pengembangan Kompetensi ASN termasuk Pelatihan Dasar Calon PNS dilaksanakan dalam bentuk pelatihan terintegrasi bagi Calon PNS.
“Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS diselenggarakan guna membentuk PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai- nilai dasar Core Values dan Employer Branding ASN, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Sedangkan sasaran penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS adalah terwujudnya PNS profesional yang berkarakter sebagai pelayan masyarakat,” jelas Windy.
Windy juga menjelaskan, pelatihan dasar Calon PNS dilaksanakan dengan model Blended Learning yang dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja.
“Kami informasikan bahwa penilaian terhadap peserta Pelatihan Dasar CPNS dilakukan secara terintegrasi yang terdiri dari, Evaluasi Akademik (bobot 15%), Evaluasi Sikap Perilaku (bobot 15%), Evaluasi Aktualisasi (bobot 50%), Evaluasi PKTBT (Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas) (bobot 20%),” terangnya.
- Penulis: Alfarizi