Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Kejar-Kejaran di Kebun Sawit, Polisi Gagalkan Peredaran 722 Gram Sabu di Sajingan Besar

Kejar-Kejaran di Kebun Sawit, Polisi Gagalkan Peredaran 722 Gram Sabu di Sajingan Besar

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas di Kecamatan Sajingan Besar.

Seorang pria berinisial WS alias W diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram. Jumlah tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak kehidupan ribuan orang apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang akan melintas di wilayah Kecamatan Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Polsek Sajingan Besar segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Sadoko.

Ia menjelaskan setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan Gerbang di salah satu Masjid Desa Sanatab. Namun saat hendak diamankan, pelaku memilih melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Selama sekitar 30 menit, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian. Bahkan, ia sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.

Meski demikian, upaya pelarian tersebut akhirnya berakhir sia-sia. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya.

Kemudian, polisi melakukan pengeledahan dan menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 722,22 gram yang disimpan dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang, dan kantong plastik hitam,” ungkap AKP Sadoko.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

  • Penulis: Ainu
expand_less