Polres Sambas Amankan Satu Tersangka TPPO Yang Menipu dan Menelantarkan PMI di Malaysia
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
- visibility 224
- comment 0 komentar

Tersangka kasus TPPO saat diamankan Polres Sambas
Seputar Kalbar – Polres Sambas kembali berhasil menangkap seorang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea mengatakan bahwa pada Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, Satgas TPPO kembali menangkap seorang tersangka dugaan kasus TPPO di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
BACA JUGA : Gubernur Kalbar Lepas Keberangkatan Pertama Calon Jemaah Haji Kalbar ke Embarkasi Batam
“Tersangka berinisial SB, laki-laki (38), yang berasal dari Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan adalah dua orang PMI yang ingin mencari pekerjaan masing-masing berinisial HV (22) dan inisial R (23) yang berasal dari Kecamatan Sajad,” jelasnya.
Kasus ini berawal, saat korban datang ke kantor P4MI Kabupaten Sambas untuk melaporkan bahwa korban telah dipekerjakan di Malaysia oleh tersangka SB dengan cara tidak sesuai dengan prosedur (ilegal).
Kemudian, korban diberangkatkan oleh tersangka SB ke Malaysia melalui jalur PLBN Aruk dan diinapkan di salah satu penginapan di Sibu Malaysia.
BACA JUGA : Satu Calon Jemaah Haji Asal Pontianak Gagal Berangkat ke Tanah Suci
“Karena belum mendapat pekerjaan yang gajinya sesuai korban dibawa ke Bintulu Malaysia, korban HV dipekerjakan di Syarikat Minyak Solar sedangkan korban R dipekerjakan di situs judi online, dengan gaji sebesar RM 1.300 dan kontrak kerja selama satu tahun,” jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, paspor korban ditahan oleh Manager tempat bekerja setelah satu bulan bekerja korban baru mengetahui bahwa Syarikat Minyak Solar tempat korban HV bekerja merupakan Syarikat Ilegal dan korban HV merasa takut, selain itu korban R sering mengalami tindak kekerasan fisik dari manager tempatnya bekerja, sehingga korban memutuskan untuk berhenti bekerja.
“Pada saat korban memutuskan pulang ke Indonesia melalui jalur perkebunan kelapa sawit, pada saat pelarian tersangka SB dan temannya DK mendatangi orang tua korban dan meminta ganti rugi sebesar lima juta rupiah serta mengancam dan menteror keluarga korban, atas peristiwa tersebut kedua korban membuat laporan,” tuturnya.
BACA JUGA : Kapolres Sambas Resmi Tutup Lomba Dzikir Maulid dan Nazam Polsek Semparuk
Terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal tindak pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jo Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar