Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
- visibility 345
- comment 0 komentar

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berlokasi di sebuah rumah di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas pada Senin (01/07/2024).
Seputar Kalbar – Bertepatan Hari Bhayangkara ke-78, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berlokasi di sebuah rumah di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas pada Senin (01/07/2024).
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, IPTU Agus Triatmojo membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kedua pelaku berinisial AG (30), dan TH (29) yang keduanya diduga melakukan tindak Pidana Narkotika,” katanya.
Ia menjelaskan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa disebuah rumah yang beralamat di dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Mendapati informasi itu, anggota satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut,” terangnya.
Saat digrebek, lanjut dia, pelaku berinisial AG langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah hingga ditemukan 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 11 paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau serta 13 paket plastik klip yang disimpan di dalam jok motor.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, dan di interogasi ternyata ia tidak sendirian dan menyebutkan barang narkotika yang ada padanya didapat dari seseorang berinisial TH.
“Dari keterangan pelaku AG, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial TH. Selanjutnya kedua orang diduga pelaku Narkotika tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan dan penyidikan,” terangnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Sementara Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menghimbau masyarakat agar selalu waspada utamanya orang tua kepada putra dan putrinya dalam pergaulan sehari-harinya, supaya tidak terjerumus kepada penggunaan narkoba.
“Apabila ada hal yang mencurigakan agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian terdekat,” tutupnya. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar