Kesalahpahaman di PLBN Aruk Berakhir Damai, Lima Petugas Bea Cukai Dikembalikan
- account_circle Ainu
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Persoalan kesalahpahaman antara masyarakat asal Kabupaten Bengkayang dengan petugas Bea dan Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, akhirnya diselesaikan melalui mediasi.
Lima petugas Bea dan Cukai yang sebelumnya dibawa ke Bengkayang juga telah dikembalikan setelah tercapai kesepakatan damai, Selasa (3/11/2026).
Penyelesaian tersebut berlangsung dalam pertemuan di Kantor Bupati Bengkayang yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, perwakilan masyarakat, serta pihak Bea dan Cukai.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Suwandi, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kesalahpahaman saat petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bengkayang yang hendak melakukan perjalanan menuju Malaysia melalui PLBN Aruk, Senin (2/11/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, terjadi perbedaan persepsi yang kemudian memicu protes dari masyarakat. Situasi berkembang hingga sejumlah warga mendatangi kawasan PLBN Aruk dan meminta persoalan tersebut diselesaikan.
Perkembangan situasi itu mendapat perhatian aparat keamanan. Polsek Sajingan Besar bersama unsur Brimob dan personel TNI yang bertugas di wilayah perbatasan melakukan langkah pengamanan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, pada Senin malam, massa yang datang dari Kabupaten Bengkayang dan Landak bertambah hingga diperkirakan mencapai 100 orang. Dalam situasi tersebut, lima petugas Bea dan Cukai yang masih berada di kawasan PLBN Aruk dibawa oleh massa ke Kabupaten Bengkayang untuk penyelesaian melalui mekanisme adat.
Mengetahui perkembangan tersebut, Kapolres Sambas bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Intelkam langsung menuju PLBN Aruk. Selanjutnya, jajaran Polres Sambas melakukan koordinasi dan menyusul rombongan ke Kabupaten Bengkayang guna mengupayakan penyelesaian secara persuasif.
“Polri mengedepankan langkah persuasif dan koordinasi dengan seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami berupaya menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah agar kesalahpahaman tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujar AKP Suwandi.
Ia menjelaskan, upaya tersebut kemudian berlanjut melalui mediasi yang digelar Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Bupati Bengkayang. Pertemuan dipimpin langsung Bupati Bengkayang dan dihadiri Kapolres Sambas, Kapolres Bengkayang, Dandim Bengkayang, perwakilan masyarakat, serta perwakilan Bea dan Cukai.
Setelah melalui pembahasan bersama, sekitar pukul 12.30 WIB kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme adat, termasuk pemberian sanksi denda adat.
“Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Lima petugas Bea dan Cukai yang sebelumnya dibawa ke Bengkayang juga telah dikembalikan. Dengan demikian, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Setelah kesepakatan tercapai, lima petugas Bea dan Cukai dikembalikan kepada pihaknya. Massa yang mengikuti proses mediasi juga meninggalkan Kantor Bupati Bengkayang.
Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Sikap saling menghormati dan tidak mudah terprovokasi dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antarmasyarakat serta stabilitas keamanan, khususnya di kawasan perbatasan.
Penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sambas maupun Bengkayang.
- Penulis: Ainu

