Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Iuran BPJS Belum Dibayar Pemkab Sambas, Kepesertaan PPPK Paruh Waktu Dinonaktifkan

Iuran BPJS Belum Dibayar Pemkab Sambas, Kepesertaan PPPK Paruh Waktu Dinonaktifkan

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Sambas resmi dinonaktifkan mulai 1 November 2026.

Penonaktifan tersebut terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Sambas belum menyetorkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari hingga Oktober 2026.

Kondisi ini menjadi perhatian karena jaminan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi para pegawai, terutama dalam memperoleh akses pelayanan medis ketika mengalami sakit maupun membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Alicia Ade Nursyafni, menjelaskan bahwa kepesertaan yang terdampak merupakan peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.

Menurut Alicia, ketentuan iuran JKN bagi peserta tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Seluruh iuran tersebut wajib disetorkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Namun, berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga akhir Oktober 2026, pembayaran iuran dari Pemerintah Kabupaten Sambas untuk periode Januari sampai Oktober 2026 belum diterima.

Meski demikian, Alicia menegaskan bahwa peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan selama periode Januari hingga Oktober 2026, baik pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

“ Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas agar kewajiban pembayaran iuran dapat segera diselesaikan. Kami memahami bahwa jaminan kesehatan merupakan kebutuhan penting bagi peserta dan keluarganya,” ujar Alicia.

Ia berharap penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut dapat segera dilakukan sehingga kepastian perlindungan kesehatan bagi para peserta kembali terjaga.

Penonaktifan kepesertaan yang berlaku mulai 1 November 2026 tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya kewajiban pembayaran iuran oleh pemberi kerja sesuai ketentuan administrasi kepesertaan JKN.

BPJS Kesehatan juga mengimbau para peserta untuk memastikan status kepesertaan masing-masing melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA WhatsApp di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Hingga informasi ini disampaikan, penyelesaian pembayaran iuran oleh Pemerintah Kabupaten Sambas menjadi hal penting agar kepesertaan PPPK paruh waktu yang terdampak dapat kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Penulis: Ainu
expand_less